Dinas Pemuda dan Olahraga adalah unsur pelaksanaan Pemerintah Kota Medan dalam Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam Bidang pemuda dan olahraga serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan Bidang tugasnya.
Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan mempunyai tugas yaitu melaksanakan Pembinaan dan Pemberdayaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Keolahragaan.